“Tanggal 31 Desember, berdasar UU Pilkada, 2024 itu seluruh kepala daerah hasil pilkada 2020 itu harus berakhir, 31 Desember. Artinya satu Januari Pj. Akan jadi hampir semua kepala daerah itu nantinya 1 Januari 2025 itu Pj semua. Ini nggak efektif untuk pemerintahan,” tutur dia.
“Dan kemudian kalau 27 November, perlu tiga bulan untuk sengketa pemilu dan lain-lain berarti lebih kurang bulan April, Februari, Maret 2025 itu ada pelantikan. Cukup jauh dengan pelantikan Presiden 20 Oktober,” imbuh Tito.
Karena itu, kata Tito, muncul ide pelaksanaan pelantikan serentak, bukan pemungutan serentak. Kalangan DPR dan akademisi disebutnya menilai untuk lebih baik Pilkada dimundurkan di bulan September.
“Maka timbul ide jangan hanya pemungutan serentak, tapi pelantikan serentak. Pelantikan serentak lebih baik di tanggal 1 Januari 2025 karena 31 Desember 2024 yang definitif hasil Pilkada 2020 akan habis sesuai UU Pasal 201 ayat 7. Daripada mengisi dengan Pj lagi, banyak sekali, 270, kemudian pelantikannya nanti jauh sekali dengan Presiden, ada ide untuk memajukan Pilkadanya 3 bulan kira-kira. Kalau pelantikannya 1 Januari 2025, 31 Desember sudah definitif, sudah selesai habis daripada pj, lebih baik definitif sekalian 1 Januari. Ditarik mundur ke belakang. Itu lebih kurang bulan September,” beber Tito.










