“Supaya tidak terjadi kekosongan yang masif, untuk itu perlu cukup waktu dan bisa lebih cepat dilakukan sinkronisasi penyelarasan dokumen perencanaan anggaran pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota termasuk juga visi-misi kepala daerah,” ujarnya.
Tito menyebut supaya tak terjadi irisan tahapan antara pemilu dan pilkada, maka ia menyarankan masa kampanye dipersingkat jadi 30 hari. Ia menilai dengan mempersingkat masa kampanye, maka bisa mengurangi potensi polarisasi di masyarakat.
“Maka pelaksanaan kampanye disarankan dipersingkat menjadi 30 hari. Dengan singkatnya masa kampanye dapat mengurangi durasi lamanya potensi keterbelahan atau polarisasi masyarakat dan tensi politik yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan, politik, dan keamanan,” ucapnya.
Berikut materi muatan untuk mempercepat Pilkada 2024 yang disampaikan Tito:
1. Antisipasi Kekosongan Kepala Daerah
Perubahan Pasal 201 dan penambahan ayat yang mengatur mengenai:
a. Pelantikan hasil pemungutan suara serentak dilakukan paling lambat 1 Januari 2025
b. Pemungutan suara dilakukan Bulan September 2024
c. Syarat pencalonan kepala daerah diusung oleh parpol atau gabungan parpol didasarkan pada hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU.











