Menggadai Kedaulatan Digital

oleh -742 views
Oleh: Ahmadie Thaha, Kolumnis

Di atas kertas, ini soal keamanan. Dalam praktik, ini juga soal posisi dalam rivalitas teknologi dunia.

Selama dua dekade terakhir, dengan politik luar negeri bebas-aktif, Indonesia menikmati posisi strategis sebagai pasar besar yang bisa bekerja sama dengan semua pihak.

Infrastruktur telekomunikasi kita dibangun oleh berbagai vendor dari beragam negara. Kompetisi membuat harga lebih efisien, teknologi lebih cepat diadopsi, dan ketergantungan dapat dikelola.

Perjanjian dagang Amerika-Indonesia yang terbaru ini memperkenalkan dimensi baru: keputusan teknologi domestik menjadi bagian dari ekosistem keamanan ekonomi global.

Negara lain pernah mengalami dilema serupa. Inggris menunda keputusan vendor 5G selama bertahun-tahun karena tekanan geopolitik. Australia melarang vendor tertentu demi keamanan nasional.

Baca Juga  Sail to Indonesia Digelar di Dullah, Pemkot Tual Nyatakan Kesiapan

Uni Eropa mengembangkan pendekatan “risk-based vendor assessment” untuk menyeimbangkan keamanan dan kompetisi. Indonesia kini memasuki arena yang sama — tetapi melalui klausul perjanjian dagang.

Menariknya, semua ini dibingkai sebagai perlindungan keamanan infrastruktur. Dan memang benar: jaringan digital yang rentan dapat menjadi pintu masuk sabotase, spionase, atau gangguan layanan publik. Negara mana pun berhak melindungi infrastrukturnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.