Menpan RB Tetapkan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Segini untuk Maluku

oleh -462 views

Porostimur.com, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah resmi menetapkan kebijakan dan mekanisme terkait dengan pengadaan PPPK Paruh Waktu, termasuk mereka yang berada di Provinsi Maluku. 

Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Melalui keputusan tersebut, status PPPK Paruh Waktu semakin jelas. Gaji PPPK Paruh Waktu juga telah ditetapkan dalam keputusan tersebut

Dalam regulasi tersebut, terdapat dua mekanisme pemberian gaji bagi PPPK Paruh Waktu:

1. Besaran gaji minimal setara dengan penghasilan saat masih menjadi pegawai non-ASN.

2. Menyesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah penempatan.

Jika mengacu pada skema kedua, maka gaji PPPK Paruh Waktu di Provinsi Maluku akan mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. 

Berikut rinciannya:

  • Kota Ambon: Rp 3.185.733
  • Kota Tual: Rp 3.141.700
  • Kabupaten Buru: Rp 3.141.700
  • Kabupaten Buru Selatan: Rp 3.141.700
  • Kabupaten Kepulauan Aru: Rp 3.141.700
  • Kabupaten Maluku Barat Daya: Rp 3.141.700
  • Kabupaten Maluku Tengah: Rp 3.141.700
  • Kabupaten Maluku Tenggara: Rp 3.141.700
  • Kabupaten Maluku Tenggara Barat: Rp 3.141.700
  • Kabupaten Seram Bagian Barat: Rp 3.141.700
  • Kabupaten Seram Bagian Timur: Rp 3.141.700
Baca Juga  Pemkab Haltim–Badan Pemeriksa Keuangan Gelar Exit Meeting, Akhiri Pemeriksaan LKD 2025

Itulah besaran gaji PPPK Paruh Waktu Provinsi Maluku yang ditetapkan Menpan RB. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.