Integrasi Data Pertanahan Jadi Kunci
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah adalah masih adanya perbedaan data antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN.
Perbedaan tersebut antara lain berkaitan dengan Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB).
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menciptakan ruang abu-abu yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu dalam praktik mafia tanah.
Untuk menutup celah tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyepakati integrasi NIB dan NOP sebagai bagian dari Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.
Kerja sama tersebut nantinya didorong hingga tingkat pemerintah kabupaten/kota.
Dengan integrasi data, pemerintah diharapkan memiliki basis informasi pertanahan yang lebih akurat sekaligus mengurangi potensi tumpang tindih data antara pemerintah pusat dan daerah.
Bagi masyarakat, integrasi tersebut juga diharapkan memberikan kepastian lebih baik terkait status dan administrasi bidang tanah.
Layanan Peralihan Hak Dipangkas Jadi 10 Hari
Selain integrasi data, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat kepastian waktu pelayanan pertanahan.
Langkah ini penting karena proses pelayanan yang terlalu lama dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk menawarkan jasa pengurusan kepada masyarakat dengan dalih mempercepat proses administrasi.









