Miliki Narkoba, Pasutri Pengusaha Kopra di Ambon Ditangkap Polisi

oleh -151 views

Porostimur.com, Ambon – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial SZ alias Sl (43) dan JL alias J (41), yang merupakan pengusaha Kopra di Ambon ditangkap karena kepemilikan narkoba.

Keduanya ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku di depan kantor salah satu Jasa Pengiriman di Kota Ambon, Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 18.30 WIT.

Warga Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe Ambon ini, diamankan setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.

Setelah berkoordinasi dengan pihak kantor jasa pengiriman, tim kemudian melakukan pengawasan terhadap paket mencurigakan yang ditujukan kepada pasutri tersebut.

“Pada pukul 18.30 WIT, Tersangka SZ dan istrinya JL, tiba di kantor jasa pengiriman menggunakan sepeda motor. Setelah melakukan serah terima paket dengan pihak pengiriman, tim Opsnal langsung mengamankan pasangan ini dan membawa mereka ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku,” kata Direktur Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Heri Budianto.

Baca Juga  3 Nelayan yang Alami Mati Mesin di Perairan Pulau Dua Malra Ditemukan Selamat

Di kantor polisi, Tersangka SZ diminta untuk membuka paket kiriman tersebut. Kemudian ditemukan satu pasang sepatu wanita. Pada sepatu sebelah kiri, terdapat bungkusan kresek hitam yang dililitkan lakban cokelat berisi amplop. Di dalam amplop berisi tisu yang membungkus narkoba jenis sabu. Sabu-sabu tersebut terdapat dalam plastik klip bening.

No More Posts Available.

No more pages to load.