MK: Permohonan PHPU Kota Ternate Tidak Dapat Diterima

oleh -92 views
Fadly S Tuanany selaku Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 42/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Ternate, di Ruang Sidang Pleno MK. Selasa (4/2/2025). Humas/Teguh

Porostimur.com Jakarta – Mahkamah Konstutusi menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate Tahun 2024 dari Nomor Urut 04 Muhammad Syahril Abd. Radjak dan Makmur Gamgulu (Pemohon) tidak dapat diterima.

Amar Putusan Nomor 42/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang  Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Selasa (4/2/2025).

Lebih jelas Ketua MK Suhartoyo menyebutkan terhadap permohonan perkara ini, tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas adalah beralasan menurut hukum.

Baca Juga  Baleg DPR Usul Ambang Batas Parlemen Berlaku hingga DPRD

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.

Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Selasa (14/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate Nomor 409 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Ternate Tahun 2024.

No More Posts Available.

No more pages to load.