MK Terima 115 Gugatan Pilkada, 7 dari Maluku Utara

oleh -1,253 views

Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima pendaftaran 115 gugatan hasil Pilkada 2024. Ratusan gugatan itu didaftarkan terkait hasil Pilkada tingkat kabupaten dan kota.

Dilihat dari situs MK, Minggu (8/12/2024), sejumlah nama tenar juga mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK. Misalnya, Calon Bupati-Wakil Bupati Pulau Morotai Syamsuddin Banjo-Judi Robert Efendis Dadana dan paslon Deny Garuda-Muhammad Qubais Baba

Jagoan Golkar di Pilkada Kota Ternate Muhammad Syahril Abdurradjak dan Makmur Gamgulu juga mengajukan gugatan ke MK.

Sementara di Kabupaten Halmahera Selatan, dua pasangan calon yakni Rusihan Jafar-Muhtar Sumaila dan paslon Bahrain Kasuba-Umar Hi Soleman juga menggugat ke MK.

Sedangkan di Kabupaten Halmahera Utara, paslon Muchlis Tapi Tapi-Tonny Laos dan paslon Steward Leopold Louis Soentpiet-Maskur Abdullah, juga mengajukan gugatan ke MK.

Baca Juga  Dari Simore hingga Nyinga Moi, Harita Nickel Bangun Literasi Anak Obi lewat Rumah Belajar

Berikut daftar 115 gugatan yang diajukan ke MK:

1. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Murung Raya
Pemohon: Nuryakin dan Doni

2. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Pasaman
Pemohon: Mara Ondak dan Desrizal

3. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Empat Lawang
Pemohon: Ruli Margianto dan Anggi Aribowo

4. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Buton Tengah
Pemohon: La Andi dan Abidin

No More Posts Available.

No more pages to load.