Sementara itu terhadap dalil Pemohon mengenai praktik politik uang dan bantuan sosial yang terjadi dalam PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas kebenaran dalil Pemohon tersebut karena tidak terdapat cukup bukti yang kuat.
Pemohon hanya melampirkan dokumen laporan kepada Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, tanpa melampirkan bukti mengenai dugaan pelanggaran money politics dan bantuan sosial dimaksud.
Andai terjadi praktik pemberian uang, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan pula terhadap kebenaran dalil tersebut karena tidak dapat dipastikan pemilih yang diberikan uang, siapa yang memberikan, dan dengan tujuan mana memilih salah satu pasangan yang diinginkan.
Terlebih, sambung Hakim Konstitusi Guntur, menurut Bawaslu terdapat laporan terkait dengan dalil permohonan Pemohon, namun Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu telah menindaklanjuti dengan mengeluarkan status pemberitahuan laporan dugaan pemilihan. Bahwa pada pokoknya laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil sebagai laporan dugaan pelanggaran.
Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil Pemohon mengenai praktik politik uang dan bantuan sosial yang terjadi dalam PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 adalah tidak beralasan menurut hukum.









