MK Tolak Permohonan Partai Perindo Dapil Maluku 1 Kota Ambon untuk Seluruhnya

oleh -367 views
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur

Dari 45 kursi DPRD Provinsi Maluku terdapat alokasi 9 kursi. Jika didasarkan pada perolehan suara hasil rekapitulasi yang dilakukan Termohon, maka partai politik yang mendapatkan kursi pada urutan ke-9 adalah PKB.

Jika hasil perolehan suara dikembalikan pada posisi yang benar, maka posisi ke-9 tersebut akan didapatkan oleh Partai Perindo. Oleh karenanya Pemohon pada persidangan di Mahkamah Konstitusi ini, memohonkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Maluku 1. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.