Modus Bantuan Pengungsi, LBH-Kepton Diduga Lakukan Pungli di SBB

oleh -623 views

Porostimur.com | Piru: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepton diduga melakukan pengutan liar dengan modus penerima bantuan pengungsi. Hal itu terbukti ada beberapa oknum mengatasnamakan LBH Kepton yang menangani eks pengungsi di Maluk, masuk di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dengan dalih pemutakhiran data dan meminta biaya kebutuhan pengurusan bantuan pengungsi.

Informasi ini diperoleh berdasarkan laporan dari masyarakat bahawa warga akan mendapat bantuan pengungsi dari LBH Kepton dengan menyetor sejumlah dana.

Seorang warga Dusun Ketapang bernama Muli mengaku telah mendaftar sebagai penerima bantuan.

“Kami sudah bayar 300 ribu rupiah dan berharap dapat menerima bantuan tunai,” kata Muli.

Warga lain berinisial TB mengatakan, dirinya memberikan KTP, KK dan uang senilai Rp 300 ribu ke salah seorang yang mengumpulkan KTP dan KK tersebut.

Baca Juga  Bayi Perempuan Ditemukan Terlantar di Tulehu, Polisi Buru Orang Tua

“Kumpul uang Rp 300 ribu untuk biaya administrasi nanti dapat bantuan. Bantuan itu, kata mereka berupa uang sebesar Rp.18.5 juta, tapi saya tidak dijanji kapan terima uang tersebut,” ungkapnya.

Diketahui, Kamis (25/3/2021), LBH Kepton yang diketuai Tahir Tumagola menugaskan tim pemutakhiran data pengungsi bernama Risman Elis untuk menggumpulkan data warga yang kena dampak kerusuhan Maluku untuk diberikan bantuan tunai sebesar Rp.18.5 juta, dengan ketentuan masyarakat wajib menyerahkan foto kopi KK, KTP serta uang uang administrasi senilai Rp 300 ribu sebagai admistrasi sebagai biaya pengurusan berkas saat proses verifikasi.