
Sebagai informasi, modus yang sama juga dilakukan oleh LBH Kepton di sejumlah daerah di Maluku Utara sejak tahun 2019 lalu.
Sejumlah pemerintah daerah di Maluku Utara bahkan telah mengeluarkan larangan secara resmi terhadap keberadaan dan sepak terjang lembaga asal Kepulauan Buton ini.
Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara secara resmi mengeluarkan surat Nomor 466/061 tertanggal 26 Januari, tentang penghentian aktivitas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepton. Kamis, (28/01/2021).
Surat bertanda tangan Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Halut Yudihart Noya ini menegaskan kepada pihak LBH Kepton, untuk menghentikan aktivitas agar menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Pemerintah Kepulauan Sula bahkan telah melaporkan sejumlah oknum LBH Kepton ke kepolisian setempat.
Kaban Kesbang-Pol Kepulauan Sula, Said Losen mengatakan pemerintah daerah melalui Badan Kesbang-Pol hadir untuk memberikan perlindungan ke Masyarakat Kepulauan Sula. “Mulai hari ini kita layangkan surat pemberitahuan ke seluruh Desa di Kepsul, terkait dengan dana bantuan eks pengungsi adalah hoax,” tutup Said. (tim)





