Deretan Tersangka Lain
Sebelum Nadiem, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yaitu:
- Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek.
- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
- Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
- Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek, yang saat ini masih berada di luar negeri.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ditahannya Nadiem, perkara korupsi Chromebook menjadi salah satu kasus terbesar di sektor pendidikan Indonesia. Publik kini menantikan bagaimana proses hukum ini akan berjalan, mengingat nilai kerugian yang ditaksir mencapai triliunan rupiah dan melibatkan pejabat tinggi kementerian. (red/beritasatu)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









