Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum tentu mendalami istilah Blok Medan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa fakta persidangan mengenai Blok Medan ini nantinya akan menjadi laporan perkembangan penuntutan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.
“Sebetulnya ini penyebutan ini itu timbulnya di persidangan, jadi kita tidak pernah atau penyidikan tidak pernah mengenal ada yang namanya Blok Medan,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Asep menjelaskan, berdasarkan fakta yang ditemukan di persidangan nanti, penuntut umum akan membuat laporan perkembangan penuntutan. Dengan perkembangan penuntutan itu, KPK nantinya bisa menemukan jika ada dugaan tindak pidana korupsi yang baru.
“Fakta apa yang ditemukan di persidangan nanti penuntut umum akan membuat yang namanya laporan perkembangan penuntutan,” kata Asep.
Asep mengaku masih menunggu laporan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut tentang penyebutan nama Bobby, yang merupakan menantu Presiden Jokowi.