NasDem Gugat Hasil Pemilu DPRD Kabupaten/Kota Sejumlah Dapil di Provinsi Maluku Utara

oleh -461 views
Kuasa hukum Pemohon Fahruddin Maloko pada sidang Pendahuluan PHPU Legislatif di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024). Foto Humas/Teguh

Porostimur.com, Jakarta – Partai Nasional Demokrat (NasDem) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sengketa yang diajukan dapat berpengaruh pada perolehan kursi DPRD kabupaten/kota di beberapa Daerah Pemilihan (Dapil) di Provinsi Maluku Utara.

“Gugatan kami ini ada sekitar lima dapil,” ujar kuasa hukum Pemohon, Fahruddin Maloko di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024).

Lima dapil yang dimaksud antara lain berkaitan dengan perolehan kursi DPRD Kota Ternate Dapil Ternate 2, kursi DPRD Kabupaten Halmahera Barat Dapil Halmahera Barat 1 dan Dapil Halmahera Barat 2, kursi DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Dapil Halmahera Selatan 3, serta kursi DPRD Kabupaten Pulau Morotai Dapil Morotai 3.

Selanjutnya, Pemohon menyandingkan perolehan suara menurut Termohon (KPU) dan Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Ternate Dapil Ternate 2 di TPS 08 Kelurahan Tabona Kecamatan Ternate Selatan.

Perolehan suara Partai NasDem versi Pemohon 5.488 suara, sedangkan versi Termohon 5.345 suara.

Dengan demikian, NasDem merasa kehilangan 143 suara. Sementara perolehan suara PDIP versi Pemohon 1.800 suara sedangkan versi Termohon 1.798 suara.

No More Posts Available.

No more pages to load.