Porostimur.com, Ternate – Nasib mantan Wakapolres Pulau Taliabu Kompol Sirajuddin bakal ditentukan melalui proses sidang etik yang digelar tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara.
Sidang etik ini terkait dugaan perselingkuhan dengan salah satu anggota DPRD Malut dari Fraksi Golkar berinisial AYM alias Agrianti Yulin Mus.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan, pihak Propam telah memeriksa saksi ahli.
Menurut dia, tahapan kasus dugaan perselingkuhan itu tinggal menunggu pemberkasan serta pembentukan komisi sidang etik.
“Keterangan dari saksi ahli sudah diperoleh. Saat ini kami tinggal menunggu proses pemberkasan dan pembentukan komisi yang akan memimpin sidang,” kata Bambang, Rabu (30/4/2025).
Untuk itu, Bambang mengingatkan seluruh anggota Polda Malut agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting, karena sesuai komitmen Kapolda, maka setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan.
Selain kasus dugaan perselingkuhan, Kompol SJ juga dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut atas dugaan kekerasan terhadap saudari istrinya, Novia Wulandari Amra.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STPLP/25/III/2025/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal 19 Maret 2025.









