Peradilan seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan. Namun, dalam rezim kekuasaan sewenang-wenang, peradilan kerap direduksi menjadi alat kekuasaan. Putusan hukum tidak lagi mencerminkan keadilan substantif, melainkan kepentingan politik. Inilah yang oleh para pemikir hukum kritis disebut sebagai “kematian hukum dari dalam”—hukum masih ada secara formal, tetapi mati secara etis.
Dalam konteks sosial-politik, protes rakyat bukanlah anomali, melainkan konsekuensi logis dari tersumbatnya saluran keadilan. Ketika ruang dialog ditutup, kritik dibungkam, dan hukum tidak lagi dipercaya, jalan terakhir yang tersisa bagi rakyat adalah turun ke jalan. Protes adalah bahasa keputusasaan masyarakat yang kehilangan perlindungan negara.
Al-Qur’an memberikan peringatan tegas tentang bahaya kekuasaan zalim. QS. Asy-Syura ayat 42 menegaskan bahwa kesalahan yang besar adalah menzalimi manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa alasan yang benar. Ayat ini menempatkan kezaliman politik sebagai dosa sosial yang berdampak kolektif, bukan sekadar kesalahan individual.
QS. Al-Qasas ayat 4 mengisahkan Fir’aun yang berbuat sewenang-wenang di muka bumi, memecah belah rakyat, dan menindas kelompok tertentu demi melanggengkan kekuasaannya. Pola ini terasa sangat modern: politik pecah belah, represi aparat, dan produksi ketakutan massal. Fir’aun tidak tumbang karena kritik Bani Israil, tetapi karena kezaliman struktural yang ia bangun sendiri.









