Sebaliknya, negara yang kuat justru lahir dari keberanian menerima kritik. Kritik adalah mekanisme koreksi, bukan ancaman eksistensial. Dalam tradisi demokrasi konstitusional, kritik adalah vitamin bagi kekuasaan agar tidak tergelincir menjadi tirani. Menutup kritik sama dengan menutup alarm bahaya saat kapal negara mulai bocor.
Pada akhirnya, sejarah, data, teori hukum, dan pesan Al-Qur’an bertemu pada satu kesimpulan: kekuasaan yang zalim pasti menuju kehancuran. Negara tidak runtuh oleh suara rakyat yang kritis, tetapi oleh kesombongan kekuasaan yang menolak kebenaran. Di titik itulah, kehancuran bukan lagi kemungkinan, melainkan keniscayaan. (**)









