“Kepala desa dan ketua kelompok nelayan menelpon saya dan marah marah di sebabkan hasil rapat dan berita acaranya belum di serahkan oleh dinas, sehingga kami datangi kabid tangkap untuk pertanyakan ini apakah berita acara rapat di hari kamis kemarin sudah ada atau belum,”ungkapnya.
Selain itu kata M Ikbal, keberadaan 11 rompong di perairan babating diduga ilegal karena setelah di cek dari data Kesahabandaran Babang ternyata kehadiran sejumlah rompong tersebut tidak terkaver.
Padahal, keberadaan sejumlah rompong di perairan babating harusnya mendapat rekomendasi dari Kesahabandaran Babang barulah izin di keluarkan dari Provinsi.
Selain diduga ilegal, tambah M Ikbal, sebagai lembaga yang menaungi masyarakat nelayan, DKP Halsel di bawah pengawasan Kabid tangkap terkesan melakukan pembiayaran.
“Untuk itu kami juga minta tindak lanjut dari DKP Halsel agar rompong tersebut di jauhkan dari wilayah operasi bagang nelayan,” pinta M Ikbal.
Terpisah Kabid Tangkap DKP Halsel, M Rahman La’ayu saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, bahwa keluhan masyarakat itu memang benar adanya, namun dirinya telah melakukan mediasi antara pemilik rompong dan masyarakat setempat.
“Kami sudah tindak lanjuti, bahkan sampai membuat surat kepada pemilik rompong dan keterwakilan masyarakat untuk datang di kantor lakukan penyelesaian,” tuturnya.




