Padahal, lanjut M Rahman, permasalahan semacam ini harus di selesaikan ke Dinas Perikanan Provinsi Malut berdasarkan ketentuan Undang-Undang No 24 Tahun 2014 dimana kewenagan laut itu sudah menjadi kewenangan Provinsi.
“Namun menjaga ketertiban masyarakat nelayan maka kami lakukan mediasi saja dulu, jika tidak ada jalan keluar maka kita serahkan ke Provinsi,” pungkasnya. (adhy)




