Satgas PKH Segel Tambang Ilegal
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin terus menggencarkan penertiban tambang ilegal yang merusak hutan dan lingkungan.
Satgas PKH menyegel sejumlah tambang nikel di Maluku Utara, termasuk PT Karya Wijaya. Penindakan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 13/LHP/05/2024.
Dalam temuan BPK, PT KW disebut mencaplok lahan di areal Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di wilayah Gebe. Meski mengantongi IUP Operasi Produksi, perusahaan itu tidak memenuhi sejumlah persyaratan mendasar, seperti ketiadaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak adanya dana jaminan reklamasi, hingga pembangunan jetty tanpa izin.
Atas aktivitas tambang ilegal seluas 51,3 hektare tersebut, Satgas PKH menjatuhkan denda Rp500 miliar.
Selain PT KW, Satgas PKH juga menyegel PT Mineral Trobos (MT) yang terafiliasi dengan pengusaha David Glen Oei. Perusahaan tersebut diduga melakukan penambangan di kawasan hutan yang berpotensi merugikan negara. Nilai denda untuk PT MT saat ini masih dalam tahap perhitungan tim ahli.
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan papan penguasaan lokasi oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.









