Nilai Denda Rp500 Miliar Tak Cukup, JATAM Desak Cabut Izin dan Proses Pidana PT KW

oleh -718 views

Porostimur.com, Jakarta — Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Alfarhat Kasman, menilai sanksi denda Rp500 miliar yang dijatuhkan kepada PT Karya Wijaya (KW), pemilik tambang nikel ilegal di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, tidak cukup untuk menjawab kerusakan lingkungan yang telah terjadi.

PT Karya Wijaya disebut terafiliasi dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Djoanda Laos. Bagi Jatam, pendekatan administratif berupa denda tidak sebanding dengan dampak ekologis yang ditimbulkan.

“Kami menilai, sanksi denda Rp500 miliar terhadap tambang nikel ilegal yang dikaitkan Gubernur Malut Sherly Djoanda, bukan merupakan prestasi penegakan hukum. Karena, kerusakan lingkungan yang dirasakan masyarakat di sana sudah terlanjur parah,” kata Alfarhat di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Baca Juga  Dolar Kabur, Mafia Makmur

Negara Dinilai Datang Terlambat

Farhat, sapaan akrabnya, menyebut negara justru mempertontonkan lemahnya pengawasan. Menurutnya, aktivitas ilegal PT KW seharusnya bisa dicegah sejak dini sehingga tidak melahirkan kerusakan alam yang lebih luas.

“Faktanya, tambang nikel ilegal PT KW yang terafiliasi Gubernur Sherly bisa beroperasi dengan aman sekian tahun, baru sekarang ditindak. Polanya tetap sama dengan yang lalu-lalu. Negara selalu datang terlambat, setelah alam hancur total,” tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.