Porostimur.com, Jakarta – Porostimur.com, Jakarta – Sejumlah aktivis pro demokrasi yang tergabung dalam NURANI ’98 mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan masyarakat atas Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya.
Salah satu tuntutan yang juga disampaikan oleh NURANI ’98 ke KPK adalah soal Istilah “Blok Medan” dalam Kasus Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) yang menyeret nama Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu.
Menurut Ray Rangkuti, laporan terkait kasus yang melibatkan menantu dan anak Jokowi itu, telah dilaporkan oleh TPDI pada 23 Oktober 2024. Disebutkan pula bahwa dalam persidangan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba juga muncul istilah blok Medan yang disinyalir terkait keluarga Jokowi.
“Mengingatkan kembali kepada KPK agar dalam penegakan hukum untuk memberantas korupsi tidak tebang pilih, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah, siapapun sama di muka hukum termasuk mantan Presiden Joko Widodo,” kata Ray Rangkuti melalui keterangannya, Selasa (7/1/2024).
“Kami dari eksponen 98 yang tergabung dalam Nurani 98 yang memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional pada sejarah Reformasi 1998 mendesak KPK untuk segera memeriksa harta kekayaan Joko Widodo beserta kekayaan keluarganya, istrinya, anak-anaknya, menantunya, dan saudara-saudaranya dalam 10 tahun terakhir,” imbuhnya.