“Katanya mereka cuma bikin jalan. Tapi lebarnya 50 meter, dalamnya 15 meter? Itu bukan jalan, itu penambangan!” sorot Kaligis sambil menunjukkan dokumen Surat Tugas Gakkum Kehutanan bernomor ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025.
Hasil penelusuran menyebutkan bahwa PT. Position telah membuka lahan sepanjang:
- 1,2 km di IUP PT. Wana Kencana Mineral,
- 6,5 km di IUP PT. Weda Bay Nikel,
- dan 2,7 km di IUP PT. Pahala Milik Abadi.
Tak hanya itu, jalan koridor selebar 30–50 meter juga ditemukan melintang di kawasan hutan tanpa izin PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan).
Kenapa Yang Melapor Justru Pelaku?
Kaligis tak habis pikir, bagaimana mungkin perusahaan yang seharusnya diproses hukum justru melaporkan pihak yang sah secara hukum. Ia menyebut nama Kiki Barki sebagai sosok di balik kekuatan PT. Position.
“Kelihatan mereka dilindungi orang kuat. Ini yang kita lawan. Dia yang masuk ke kawasan kita, malah dia yang laporkan klien saya. Ini raja nikel,” ujar Kaligis dengan nada kecewa.
Menurut Kaligis, laporan pengaduan terhadap PT. Position sudah dilakukan ke Kementerian Kehutanan dan telah ditindaklanjuti oleh Gakkum Wilayah Maluku dan Papua.
Kesimpulan Gakkum menyatakan bahwa PT. Position melakukan pembukaan lahan dan penggalian material di kawasan hutan produksi tanpa prosedur resmi, sehingga patut diduga sebagai tindak pidana kehutanan.











