Oknum Jaksa Diduga Melanggar KUHP, Kejati Malut Diminta Bertindak

oleh -65 views

Porostimur.com, Ternate – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembebasan lahan dan pembangunan gelanggang olahraga (GOR) dengan nilai miliaran rupiah yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dipertanyakan oleh kuasa hukum tersangka II alias Ismail selaku kontraktor pembangunan tahap II.

M. Bahtiar Husni selaku kuasa hukum tersangka II alias Ismail kepada wartawan Selasa, (19/7/2022) mengatakan, dirinya selaku ketua tim hukum satu tersangka dari Kejari Halmahera Timur, berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani pada Senin (18/7/2022) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan tahap II stadion (GOR red) di Kota Maba, Kabupaten Haltim, Tahun 2020.

“Perlu kami sampaikan kepada penyidik Kejari Halmahera Timur, bahwa kami sudah resmi menjadi kuasa hukum tersangka II alias Ismail,” ujarnya.

Baca Juga  Wali Kota Ternate Sampaikan LPP APBD 2025, Raih WTP ke-12 dan Dorong Penguatan Fiskal Daerah

Bahtiar bilang, melalui konferensi pers mengatakan, dirinya selaku kuasa hukum setelah mendengar keterangan dari kliennya (II alias Ismail), ingin mengungkapkan bahwa kliennya saat dipanggil dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada 1 Juli 2022 oleh Kejari Haltim di Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas IIB Ternate.

“Namun pada saat itu, kliennya belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka tetapi malah ditanya sudah memiliki pengacara atau belum, setelah itu langsung dilakukan penahan oleh Kejari Haltim,” ungkapnya.