Oknum Pengacara di Kisar Dipolisikan, Terjerat Kasus Penipuan & Penggelapan

oleh -40 views

Porostimur.com, Tiakur – Oknum pengacara di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (MBD), bernama Hernanto Permaha, SH, dipolisikan ke Polres Maluku Barat Daya. Hernanto dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik korban Yosep Albertus, warga Desa Arnau, Kecamatan Pulau Wetar.

Kasi Humas Polres Maluku Barat Daya, Ipda Wempi R. Paunno, kepada wartawan mengungkapkan, kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor Hernanto Permaha, tersebut ditangani di Polres MBD, dan kini sudah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Jadi untuk perkara Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Jo. pasal 372 KUHP telah dinaikkan statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan. Pelaku adalah Hernanto Permaha, SH dan korbanya adalah Yosep Albertus,” ungkap, Paunno, Selasa, (21/11/2023).

Dia menuturkan, peristiwa ini terjadi beberapa kali dengan tempat kejadian berbeda. Kejadian pertama, pada 7 April 2023, di Rumah korban di Desa Arnau, Kecamatan Wetar, kedua, Tanggal 24 April 2023 di Tiakur, Kecamatan Moa, ketiga, Tanggal 5 Mei 2023 di Tiakur, Kecamatan Moa.

Awalnya, kata Paunno, korban Yosep Albertus yang memiliki seorang anak laki-laki dewasa, dilaporkan ke Polsek Wetar atas dugaan perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban awalnya tidak kenal dengan pelaku, akan tetapi keluarga korban yang bernama NM yang juga merupakan klien dari pelaku memberikan nomor handphone pelaku kepada korban.

Baca Juga  5 Padu Padan Outfit Celana Jeans ala Minnie (G)I-DLE, Nyaman Buat OOTD!

“Pada tanggal 26 Maret 2023, korban menghubungi pelaku melalui pesan WhatsApp. Pada saat itu pelaku meminta korban menceritakan kronologis kejadian yang dilakukan anaknya. Setelah korban menceritakan kejadian yang dilakukan anaknya, Pelaku menanyakan kepada korban tentang umur dari wanita yang disetubuhi anak korban. Saat korban mengatakan umur wanita tersebut adalah 17 tahun 6 bulan, pelaku dengan modus mengatakan, 17 tahun itu sudah dewasa dan kasus bisa dihentikan,” papar Kasi Humas.

Ipda Wempi R. Paunno memaparkan, mendengar hal itu, korban lalu menawarkan uang senilai Rp20 juta kepada pelaku untuk menggunakan jasa pelaku sebagai PH dari anaknya. Selanjutnya, korban memberikan uang senilai Rp10 juta rupiah kepada saksi SA untuk diberikan kepada pelaku.

Kemudian pada tanggal 5 April pelaku berangkat dari Kisar menuju ke Arnau dengan kapal laut, tapi sebelum pelaku berangkat, pelaku mengatakan agar korban menyiapkan uang senilai Rp60 juta untuk diserahkan kepada pelaku yang mana penyampaian pelaku kepada korban bahwa uang tersebut diminta Kapolsek Wetar senilai Rp20 juta dan Kasat Reskrim senilai Rp30 juta serta Rp10 juta untuk pelaku untuk menggenapi RP20 juta sebagaimana tawaran dari pelaku.

“Selanjutnya pada tanggal 6 April 2023,pelaku tiba di Arnau tepatnya rumah korban yang mana ada saksi-saksi yang saat itu berada di rumah korban, dan saat korban menanyakan kembali terkait uang yang diminta pelaku, pelaku mngatakan Rp. 20 juta diminta Kapolsek Wetar dan Rp. 30 juta diminta oleh Kasat Reskrim untuk perkara anaknya dihentikan,” katanya.

Baca Juga  Royal Enfield Shotgun 650 Meluncur, Dapat Sentuhan Handmade

Selanjutnya, lanjut Kasi Humas, pada tanggal 7 April, korban dan pelaku pergi ke Ilwaki dan korban saat itu membwa uang senilai Rp60 juta. Setelah tiba di Ilwaki tepatnya di rumah bapak KP, pelaku meminta uang yang telah dibawa korban tersebut dan korban lalu memberikannya kepada pelaku dan dilihat oleh salah satu saksi.

Selanjutnya pelaku pada tanggal 11 April 2023 berangkat ke Tiakur. Pada tanggal 17 April 2023, pelaku menghubungi korban via WhatsApp. Saat itu pelaku mengirimkan foto pelaku bersama Kasat Reskrim. Saat korban menanyakan hasil pertemuan tersebut pelaku mengirimkan pesan yang isinya bahwa karena ancaman hukuman 15 tahun sehingga harus digenapi Rp100 juta karena pertimbangan resiko penyidik menghentikan kasus tersebut dan pelaku meminta agar korban segera mengirimkan uang kepada pelaku untuk diserahkan kepada penyidik untuk dihentikan oleh penyidik.

“Karena desakan pelaku sehingga korban berangkat ke Kupang untuk mengirimkan uang senilai Rp50 juta kepada pelaku ke rekening pelaku pada bank BRI. Dan pada tanggal 24 April 2023 korban mengirimkan uang senilai Rp50 juta kepada pelaku melalui salah satu agen BRI link di kupang.Setelah uang masuk di rekening pelaku, pelaku meminta korban kembali ke Arnau untuk menunggunya di sana dan pelaku akan membawa berkas penyelesaian perkara. Pada tanggal 5 Mei 2023 korban meneruskan surat penahanan terhadap anaknya, kepada pelaku via Whatssap. Dan dijawab pelaku anaknya hanya di tahan 1 minggu, setelah itu anak dari korban akan dipulangkan,” ungkapnya.

Baca Juga  Comeback, The Reds Menang 4-3 atas Fulham

Perwira Polri dengan pangkat satu balok emas ini melanjutkan, seterusnya, pelaku mengatakan agar korban segera mengirimkan uang senilai Rp.10 juta kepada pelaku untuk biaya transportasi pelaku ke kisar, setelah itu pelaku akan kembali dan bersama-sama korban menemui atasan penyidik dan Kepala Kejaksaan. Pada tanggal 11 September 2023 , berkas perkara anak dari korban dinyatakan lengkap dan anak dari korban akan diserahkan di kejaksaan MBD.

“Karena menilai pelaku telah membohonginya dan menggelapkan sejumlah uang milik korban, akhirnya korban datang sebanyak dua kali untuk meminta uang yang diminta oleh pelaku untuk dikembalikan. Karena tidak dikembalikan korban melaporkan hal ini ke Polres MBD untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Paunno. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.