Oknum Polisi di Malut Kembali Dilaporkan, Diduga Sebarkan Video Syur Istrinya

oleh -242 views

Ternate, Porostimur.com – Seorang oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara berinisial Bripda IF alias Imam (23) kembali tersandung kasus hukum.

Setelah sebelumnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya, GA, pada Juli 2025 lalu, kini ia kembali dilaporkan terkait dugaan penyebaran video dan foto syur.

Laporan Masuk ke Polda Malut

Laporan tersebut resmi dimasukkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut, Selasa (19/8/2025). Ketua tim penasihat hukum GA, M. Bahtiar Husni, menyampaikan bahwa laporan baru ini terkait dugaan penyebaran konten asusila melalui akun TikTok.

“Kalau soal penganiayaan itu prosesnya sudah berjalan, baik pidana maupun kode etik. Untuk penyebaran video istrinya baru dilaporkan,” ungkap Bahtiar dalam konferensi pers yang turut didampingi tim penasihat hukum lainnya.

Menurutnya, video dan foto syur tersebut disebarkan Bripda IF akibat persoalan rumah tangga yang tak kunjung selesai. Konten itu bahkan sudah ditonton sekitar 400 akun di TikTok.

Baca Juga  Terima Masa Aksi, DPRD Tegaskan Sidang Kasus Eks Brimob Maut Harus Digelar di Tual

Status Pernikahan Jadi Sorotan

Bahtiar menjelaskan, meski kasus ini semestinya bisa dikategorikan sebagai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), namun status pernikahan mereka yang tidak resmi di KUA maupun nikah dinas kepolisian membuat perkara ini sulit dimasukkan ke ranah KDRT.

No More Posts Available.

No more pages to load.