Sementara terkait pajak air permukaan yang saat ini sudah digunakan oleh PT IWIP, Yasin mendesak ke pihak PT IWIP untuk segera mengurus izin penggunaannya dan pemerintah daerah akan menyiapkan payung hukum terkait pajak air permukaan ini berdasarkan dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah.
“Pajak air permukaan ini harus segera dibuat perdanya sehingga kita punya payung hukum yang kuat”, pungkas Yasin

Sekadar diketahui kunjungan kerja ini Juga dihadiri oleh sejumlah Dinas dan Instansi tekhnis terkait diantaranya Dinas BPKAD, Dinas PUPR, Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, BWS(Balai Wilayah Sungai) Inspektur Tambang, Komisi II Kabupaten Halmahera Tengah dan Samsat Kabupaten Halmahera Tengah. (sarjan)





