Optimalisasi Penerimaan Pajak, Wagub dan Komisi II DPRD Provinsi Maluku Utara Kuker Ke PT IWIP

oleh -45 views

Porostimur.com | Weda: Salah satu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yaitu kewenangan atas pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai salah satu sumber pendanaan di daerah sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kewenangan ini diberikan untuk memperkuat esensi dan posisi otonomi dalam menopang kapasitas fiskal daerah. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Maluku Utara saat melakukan kunjungan kerja bersama komisi II DPRD Provinsi Maluku Utara serta sejumlah instansi tekhnis dan Dinas terkait di PT IWIP, Kamis(25/03/21).

Wagub bilang kunjungan kerja ke PT IWIP ini selain untuk memberikan sosialisasi terkait pungutan pajak daerah bagi setiap wajib pajak yang saat ini beroperasi di Maluku Utara juga dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Baca Juga  Ketika Kebenaran Dipotong-Potong: Paltering, Ketakutan, dan Industri Delusi Digital

“Ada beberapa kewenangan penarikan pajak yang diberikan kepada pemerintah daerah diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. Kelima jenis pajak ini yang akan pemerintah Provinsi optimalkan untuk menopang kapasitas fiskal daerah”, kata Yasin usai melakukan rapat dengan management PT IWIP.