Dana tersebut disebut ditampung dalam empat rekening, yakni BCA, BNI, Mandiri dan BRI.
Polisi juga menyatakan kegiatan investasi tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Profit Tinggi, Jatuh Tempo Tak Cair
Dalam menjalankan aktivitasnya, Sahriyani diduga menawarkan skema investasi dengan imbal hasil tinggi.
Polisi menyebut modal yang ditawarkan mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, puluhan juta rupiah, bahkan tanpa batas maksimal. Dalam bahan penyidikan, keuntungan yang ditawarkan disebut mencapai 20 persen hingga 50 persen, dengan jangka waktu investasi sekitar 30 sampai 160 hari.
Untuk menarik lebih banyak investor, 27 leader direkrut untuk menghimpun dana. Mereka disebut memperoleh komisi sekitar 10 persen hingga 20 persen.
Selain komisi, polisi juga menemukan adanya pemberian bonus berupa perjalanan umrah, telepon seluler dan bentuk bonus lainnya kepada leader yang berhasil menghimpun dana dalam jumlah tertentu.
Persoalan kemudian mulai mencuat ketika sejumlah investasi memasuki masa jatuh tempo.
Salah satunya dana sekitar Rp1,585 miliar yang dijadwalkan cair pada 13 September 2026. Namun, pencairan tersebut disebut tidak terealisasi.
“Pada saat jatuh tempo pencairan tidak direalisasikan,” demikian fakta sementara penyidikan.









