Porostimur.com, Ambon – Penetapan kawasan konservasi di Pulau Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya, dinilai dilakukan sepihak oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
Persatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Damer di Ambon (P3MD Ambon) menyayangkan kebijakan tersebut karena dinilai tidak melibatkan masyarakat adat setempat dalam proses penetapan kawasan konservasi di Pulau Damer.
Dinilai Abaikan Masyarakat Adat
Ketua P3MD Ambon, Aldi Umkeketo, menegaskan masyarakat adat merupakan bagian integral dari ekologi Pulau Damer yang tidak boleh diabaikan dalam pengambilan keputusan terkait ruang hidup.
Menurutnya, terdapat tiga alasan utama penolakan masyarakat terhadap kebijakan tersebut. Pertama, proses penetapan kawasan konservasi dianggap tidak melibatkan masyarakat adat Pulau Damer sehingga negara dinilai mengabaikan keberadaan mereka.
Kedua, sebagian besar wilayah yang ditetapkan sebagai zona inti merupakan wilayah yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat. Jika ditetapkan sebagai kawasan konservasi tanpa mekanisme partisipatif, aktivitas sosial dan ekonomi warga dikhawatirkan terganggu dan berpotensi menghilangkan akses masyarakat terhadap sumber daya alam.












