Porostimur.cok, Ternate – Seorang oknum anggota Densus 88 AT Polri, Satgaswil Maluku Utara resmi dilaporkan ke Bidang Propam Polda Malut, karena diduga tidak mau bertangungjawab setelah menghamili pacarnya.
Pantau media ini korban EFS bersama kuasa hukumnya Bachtiar Husni mendatangi Polda Malut, Rabu (14/12/2022), sekitar pukul 15:00 WIT.
Kuasa hukum korban Bachtiar Husni yang juga Direktur LBH Malut saat dikonfirmasi menyampaikan, selaku kuasa hukum korban EFS, pihaknya telah melaporkan oknum anggota Densus 88 (RD) ke Bidang Propam Polda Malut
“Kami sudah melampirkan bukti-bukti terkait pelanggaran kode etik profesi Polri, dan itu sudah diserahkan ke Bidang Propam Polda Malut,” ujar Bachtiar.
“Oleh sebab itu kami sangat berharap kepada Propam Polda Malut agar dapat menindak lanjuti laporan kami,” sambungnya.
Sementara itu pacar Bripda RD yang juga merupakan korban Era Fazira Saifudin meminta pacarnya itu diproses hukum, karena saat ini tidak ada komunikasi sama sekali.
Era mengaku, meskipun saat ini dirinya tengah mengandung anak Bripda RD, namun kekasihnya itu sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk menikahinya.
“Sejak kehamilan bulan pertama hingga sekarang, Bripda RD hanya memberikan harapan palsu. Saya terus tagih ke dia untuk nikah dinas, namun dia selalu ada alasan,” katanya.









