“Kepada petugas di lapangan, jangan lupa mempedomani aturan pelibatan TNI membantu Polri dalam rangka tugas Kamtibmas, sesuai dengan Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/1068/XII/2020 tanggal 20 Desember 2020”, jelas Pangdam.
Di akhir Vicon, Pangdam menegaskan, netralitas TNI selama Pemilu merupakan harga mutlak. Tidak lupa, Pangdam menekankan kepada seluruh anggota untuk bekerja keras, cerdas, dan ikhlas dalam menjalankan tugasnya. (Keket)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










