“Sejak awal, satu ambulans laut untuk tiga kecamatan adalah kebijakan yang tidak realistis, apalagi dengan angka rujukan yang terus meningkat,” ujarnya.
Menurutnya, keterlambatan penanganan dalam kasus medis tertentu bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut keselamatan jiwa pasien. Ia menegaskan bahwa pasien dengan diagnosa KPD membutuhkan penanganan cepat karena berisiko tinggi terhadap ibu dan bayi.
Desak Penambahan Ambulans dan Pengawasan DPRD
Muis menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ternate memiliki kewajiban hukum untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan optimal, termasuk dalam kondisi darurat.
Ia merujuk pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.
Selain itu, ia juga menyinggung Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan yang mengatur pentingnya dukungan transportasi medis yang memadai, termasuk ambulans laut.
“Tanpa penambahan minimal dua unit ambulans laut, maka pemerintah kota berpotensi tidak memenuhi standar pelayanan rujukan yang telah diatur,” tegasnya.
Muis juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Komisi III DPRD Kota Ternate yang dinilai belum maksimal menjalankan fungsi kontrol terhadap pelayanan publik di sektor kesehatan.











