Ia menegaskan, hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan apakah seorang pejabat tetap dipertahankan, dipromosikan, atau dipindahkan ke jabatan lain sesuai kebutuhan organisasi.
Promosi Mengacu Manajemen Talenta
Bassam memastikan seluruh proses evaluasi dan rotasi jabatan akan dilaksanakan secara profesional agar tetap menjunjung prinsip objektivitas, keadilan, dan pemerataan dalam penempatan pejabat.
“Pokoknya kita lakukan secara profesional agar keadilan dan pemerataan itu berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Ketua DPD PKS Halmahera Selatan itu.
Ia juga mengungkapkan bahwa mekanisme promosi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) kini mengacu pada sistem manajemen talenta. Dengan sistem tersebut, setiap ASN yang akan mengisi jabatan harus memenuhi standar kompetensi, rekam jejak kinerja, serta level yang telah ditetapkan dalam manajemen talenta.
“Mereka harus memenuhi standar kompetensi, kemudian memenuhi level pada manajemen talenta tersebut, sehingga penempatannya benar-benar sesuai,” tandas Bassam.
(Amirudin Irsad)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com










