Pembebasan Pajak Kendaraan, Samsat Maluku Tenggara Ajak Warga Manfaatkan Kesempatan

oleh -63 views

Porostimur.com, Langgur UPTD Samsat Maluku Tenggara (Malra) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan denda dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 3 November hingga 30 Desember 2025.

Kepala UPTD Samsat Malra Simon Reyaan, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan dihapuskan sanksi administratif, termasuk denda dan bunga keterlambatan pembayaran.

Selain itu, program ini juga memberikan insentif pajak sebesar 50 persen bagi pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk antar provinsi.

“Bagi pemilik kendaraan bermotor di Malra, ada pembebasan denda pajak kendaraan,” ujar Reyaan, Selasa (4/11/2025).

Langkah ini merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2025, yang sekaligus bertujuan meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor dan pendapatan asli daerah.

Baca Juga  Percepat Pemekaran Kota Lease, DPRD Maluku Koordinasi dengan Gubernur dan Siapkan Anggaran

Reyaan menambahkan, seluruh pemilik kendaraan, baik plat merah, hitam, maupun kuning, dapat langsung mendatangi Samsat terdekat dengan membawa STNK untuk melakukan pembayaran pajak.

“Kami berharap program ini meringankan beban pembayaran pajak warga sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya tepat waktu,” pungkasnya. (Vera Renyaan)

No More Posts Available.

No more pages to load.