Pemda Halbar Berhentikan Sementara Kepala Desa Dehe dan Domato

oleh -200 Dilihat
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Halmahera Barat, Fadli Husen, mengatakan keputusan tersebut telah melalui proses kajian pemerintah daerah.

Porostimur.com, Jailolo – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara dua kepala desa, yakni Kepala Desa Dehe dan Kepala Desa Dimato.

Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah daerah melakukan kajian terkait dugaan pelanggaran terhadap larangan kepala desa yang dinilai berdampak pada kepentingan umum, terutama dalam persoalan konflik tapal batas yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Halmahera Barat, Fadli Husen, mengatakan keputusan tersebut telah melalui proses kajian pemerintah daerah.

“Kami memberhentikan dua kepala desa sementara ini karena sudah dikaji matang-matang. Sehingga kami mengambil langkah untuk melakukan pemberhentian sementara, ini masalah kepentingan umum,” ujar Fadli, Senin (5/10/2026).

Konflik Tapal Batas Jadi Pertimbangan

Fadli menjelaskan, pemberhentian sementara kepala desa memiliki dasar dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa.

Baca Juga  Dukcapil Pulau Taliabu Jemput Bola, Perekaman KTP-el Menyasar Desa hingga Wilayah Selatan

Menurut dia, salah satu pertimbangan yang digunakan pemerintah daerah adalah adanya tindakan yang dinilai menghambat kepentingan umum.

“Dianggap menghambat kepentingan umum. Dalam aturan, pelanggaran yang menghambat kepentingan umum menjadi salah satu alasan pemberhentian sementara kepala desa,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.