Pemilik Lahan Plaza Gamalama Minta Ganti Rugi Rp 4 Miliar

oleh -258 views

“Seperti bangunan PLN yang di kelurahan kayu merah berada di pesisir pantai karena mesin tersebut butuh pengambilan air untuk di jadikan pendingin pada mesin, jadi dalam ketentuanya tidak ada masalah,” tuturnya.

Disisi lain, Kepala Dinas Perumahan Rakyat  Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Ternate, Nuryadin Rachman, ketika dikonfirmasi terkait keberadaan aset milik Pemkot yang belum bersertifikat tersebut, mengatakan bahwa saat ini masih dalam proses.

Dokumen kepemilikan lahan tersebut lanjut Nuryadin, lahan Plazza Gamalam sudah dilakukan pembebasan namun belum dilakukan balik nama dari pemilik lahan sebelumnya.

Nuryadi mengungkap ada sekitar 8 bidang tanah di bagian sisi timur belum dilakukam pembebasan karena upaya pembebasan sebagian lahan di areal tersebut masih terkendala. Dimana pemilik lahan sebelummya menuntut ganti rugi lahan sebesar Rp 4 miliar per sebidang tanah.

“Sementara luas areal lahan hanya berkisar 20 meter persegi selain itu pembebasan lahan tentunya harus melalui perhitungan lembaga yang ditunjuk pemerintah guna melakukan penilaian,” ya.

Baca Juga  BMKG Peringatkan Gelombang Hingga 4 Meter di Laut Maluku

“Rencanya tahun depan juga akan kami usulkan anggaran untuk pembebasan disekitar areal tersebut”.

Nuryadin menambahkan, pembebasan lahan untuk kepentingan umum sendiri, misalnya oleh setiap organisasi perangakat daerah (OPD) diwajibkan untuk penyiapan dokumen perencanaan pembebasan lahan melalui tim penilaian.

No More Posts Available.

No more pages to load.