Dalam rapat itu terungkap kalau baru ada rencana pembayaran kewajiban kepada rekanan ini di tahun anggaran 2021 menggunakan DAU.
Staf ini tidak mengungkit DAK Kesehatan itu telah disalahgunakan untuk kegiatan apa. Namun menjawab pertanyaan anggota Komisi III, ia mengakui DAK tersebut telah masuk ke Kas Daerah kabupaten Buru.
Akan tetapi didalihkan kalau pendapatan daerah tidak mencapai target sehingga DAU tahun anggaran 2020 tidak mencukupi permintaan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Buru.
“Uang memang defisit Pak. Jadi belum bisa Katong bayar akang tahun 2020. Tetap nanti Katong bayar tahun 2021,” jelas staf ini tanpa pernah menyinggung DAK Kesehatan itu telah dialihkan untuk membiayai apa saja.
Mendapatkan penjelasan seperti tadi, Ketua Komisi III, Jamaludin Bugis, sempat mempertanyakan sandaran hukum yang digunakan eksekutif dengan mengalihkan DAK untuk membiayai yang lain.
Kata Jamaludin Bugis, DAK itu kini sudah tidak ada dan dipakai untuk kegiatan yang lain. “Apakah ini dimungkinkan dari segi regulasinya,”soal Jamaludin Bugis.
Menjawab salah satu wakil rakyat, staf dari eksekutif ini meyakinkan hutang rekanan itu akan dibayarkan menggunakan APBD 2021 pada bulan Februari nanti.





