Porostimur.com, Jailolo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) rupanya belum tuntas melakukan pembayaran terhadap ganti rugi lahan pada empat bidang tanah yang kini dibangun Gedung Jailolo Convention Center (JCC).
Padahal, perintah pembayaran lahan gedung megah yang berdiri di belakang Keraton Sultan Jailolo, dengan anggaran sekitar Rp11 miliar bersumber dari DAU-PEN tahun 2022 itu, telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkra) melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate, sejak 27 Maret 2025.
“Jadi kesepakatan penyelesaian pembayaran lahan pada bangunana ini sudah ditetapkan PN Ternate, melalui Akta Perdamaian, Nomor 14/ Pdt.G/2025/PN Tte, dalam pasal 4 disebutkan bahwa: pembayaran ganti kerugian tersebut akan dibayarkan pihak kedua (Tergugat) kepada pihak pertama (para penggugat) secara bertahap terhitung sejak kesepakatan ini berlaku (Maret) dan selambat-lambat sampai dengan bulan Juni 2025,” jelas salah satu pemilik lahan atau para penggugat, Rabu (2/7/2025).
“Bahwa terhadap objek perkara Perdata 14/Pdt.G/2025/PN Tte berupa empat bidang tanah sebagaimana tersebut di atas pihak kedua (Tergugat) bersedia mengganti kerugian kepada pihak pertama dengan cara membayar uang sejumlah Rp1.250.000.000, 00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). Jadi pembayaran tahap pertama Rp250 juta, kedua Rp200 juta dan itu untuk pemilik atas nama ZS, yang saya tahu cuma itu yang lain belum,” terangnya.