Pemkab Kepulauan Sula Bahas Penegasan Batas Desa Mangon dan Man Gega

oleh -166 views

Porostimur.com, Sanana – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula terus mendorong percepatan proses penegasan batas wilayah antar desa. Pada Rabu (9/7/2025), Wakil Bupati Kepulauan Sula H. Saleh Marasabessy, memimpin rapat kerja terkait progres penegasan batas antara Desa Mangon (Kecamatan Sanana) dan Desa Man Gega (Kecamatan Sanana Utara). Rapat berlangsung di ruang rapat Setda Kepsul, Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kabag Pemerintahan Setda Kepsul, Suwandi H. Gani, camat dari dua kecamatan, kepala desa, serta ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Marasabessy menekankan pentingnya proses penegasan batas dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum, guna menghindari potensi konflik antarwarga.

Baca Juga  Bungkam Jerman 2-1, Ekuador Lolos ke 16 Besar Piala Dunia Lewat Jalur Peringkat Ketiga

“Perlu ada sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat agar mereka memahami proses yang berjalan dan tidak timbul polemik di kemudian hari. Penegasan batas desa harus mengikuti aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegas Marasabessy.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setda Kepsul Suwandi H. Gani, menjelaskan bahwa proses penetapan dan penegasan batas desa (PPBDES) diatur dalam lima tahap, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016. Saat ini, Pemkab Kepulauan Sula sedang berada pada tahap kedua, yakni penetapan dan verifikasi dokumen batas desa.

No More Posts Available.

No more pages to load.