Porostimur.com, Sanana – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Kamis (16/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Bupati Kepulauan Sula diwakili Wakil Bupati Ir. H. M. Saleh Marasabessy, M.Si., yang menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan daerah telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), serta telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, dokumen yang disampaikan mencakup tujuh komponen laporan keuangan pemerintah daerah, yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Pendapatan Tembus Rp957,5 Miliar
Dalam pemaparannya, Wakil Bupati mengungkapkan pengelolaan keuangan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025 menunjukkan capaian yang positif.
Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp957,5 miliar atau 97,79 persen dari target yang ditetapkan, sedangkan realisasi belanja mencapai Rp938,6 miliar atau 93,43 persen.











