Dalam perencanaannya, kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) bandara mencakup sekitar 110 hektare, terdiri atas 83 hektare sisi udara dan 27 hektare sisi darat.
Dari keseluruhan kawasan tersebut, lahan yang akan dibebaskan untuk kebutuhan fisik infrastruktur bandara mencapai 78 hektare dan melibatkan 44 warga pemilik lahan.
Nilai Ganti Rugi Diserahkan kepada BPN dan Appraisal
Setelah sosialisasi, Tim Persiapan Pengadaan Tanah akan melanjutkan proses dengan melakukan pendataan faktual terhadap objek tanah di lapangan.
Pemerintah daerah meminta para pemilik lahan bersikap kooperatif dengan menyerahkan dokumen atau bukti kepemilikan tanah yang sah melalui pemerintah desa setempat.
Sementara untuk penetapan harga atau nilai ganti rugi, pemerintah memastikan proses tersebut tidak ditentukan sepihak oleh Pemkab. Penilaian akan dilakukan oleh BPN bersama tim appraisal independen dengan prinsip kewajaran dan keadilan bagi masyarakat pemilik lahan.
Pemkab Taliabu berharap keterlibatan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, pemerintah daerah, BPN, Kejaksaan Negeri, hingga TNI-Polri, dapat mempercepat tahapan pembebasan lahan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat.
“Kami berharap sinergi antara masyarakat, jajaran pemda, BPN, Kejari, serta TNI-Polri dapat mempercepat proses pembebasan lahan sehingga pembangunan fisik bandara bisa segera dimulai,” pungkasnya.









