Porostimur.com, Ternate – Aparat Sipil Negara (ASN) Kota Ternate, Kamarudin Mahdi yang kini menjabat selalu pelaksana tugas Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, bakal dihadapkan dengan sanksi berat sebagai pegawai pemerintah.
Sanksi itu diberikan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara lantaran Kamarudin meninggalkan tugasnya selaku ASN Kota Ternate dan pindah ke Kabupaten Kepulauan Sula tanpa izin pimpinan.
“Verifikasi pemutakhiran data mandiri secara terpusat itu yang bersangkutan masih tercatat berstatus sebagai pegawai pemerintah kota (Ternate), dan sampai hari ini belum mengajukan mutasi ke kabupaten lain,” kata Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly seperti dilansir dari malutpost.id, Kamis (30/12/2021).
Samin bilang, pihaknya beberapa kali telah menghubungi yang bersangkutan, bahkan sudah dua kali melayangkan surat panggilan, namun tidak diindahkan oleh Kamarudin. Untuk itu, pemerintah Kota Ternate akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada Kamarudin.
“Kita sudah dua kali layangkan surat panggilan ke Kamarudin untuk melaksanakan tugas Ternate. Kamarudin ini, beberapa waktu lalu telah diperintahkan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dikasih hukuman disiplin. Kita sudah panggil tapi dia tidak indahkan,” katanya.