Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/MB.01/MEM.B/2022, Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Buru ditetapkan seluas 95,21 hektare.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku telah memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada sepuluh koperasi yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai regulasi.
Kasrul menekankan bahwa hanya koperasi pemegang IPR yang berhak melakukan aktivitas penambangan di Gunung Botak. Aktivitas di luar ketentuan tersebut dikategorikan sebagai penambangan ilegal dan menjadi objek penertiban aparat berwenang.
“Penambangan di luar koperasi pemegang IPR merupakan aktivitas ilegal dan menjadi kewenangan aparat untuk ditertibkan,” ujarnya.
Bantah Arahan Kerja Sama dengan Perusahaan Tertentu
Pemerintah Provinsi Maluku juga telah membentuk Satuan Tugas Penertiban dan Pengosongan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang melibatkan Pemprov Maluku, Pemerintah Kabupaten Buru, serta unsur tokoh adat.
Terkait kerja sama antara koperasi pemegang IPR dengan pihak ketiga, Kasrul menjelaskan bahwa mekanisme tersebut dimungkinkan oleh regulasi sebagai bentuk kemitraan usaha guna mengatasi keterbatasan permodalan dan teknis.
Namun, ia menegaskan bahwa Pemprov Maluku, termasuk gubernur, tidak pernah memerintahkan atau mengarahkan koperasi untuk bekerja sama dengan perusahaan tertentu, termasuk PT Wanshuai Indo Mining.










