Pemprov Maluku Bantah Tudingan Gubernur Terkait Aktivitas Tambang Gunung Botak

oleh -1,547 views

Selain itu, penggunaan metode dan peralatan penambangan wajib mengacu pada pedoman Kementerian ESDM dengan memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan. Koperasi pemegang IPR juga diwajibkan menyetor iuran pertambangan rakyat sebagai kontribusi kepada daerah sesuai ketentuan peraturan daerah.

Klaim Dinilai Menyesatkan Publik

Menanggapi isu pencatutan nama gubernur dalam aktivitas pertambangan di Gunung Botak, Kasrul menilai klaim tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.

“Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen menjaga tata kelola pertambangan yang bersih, transparan, dan taat hukum demi kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPD KNPI Maluku Faisal Syarif Hayoto, secara terbuka mempertanyakan sikap pemerintah daerah dan kinerja Satgas Pertambangan Provinsi Maluku terkait dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam aktivitas tambang di wilayah Anahoni–Kayeli.

Ia juga menyinggung nama perusahaan PT Wanshui Indo Mining yang disebut-sebut terkait aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Baca Juga  Paraguay Kembali ke Piala Dunia 2026 Usai 16 Tahun Absen

Soroti Dugaan Keterlibatan dan Transparansi IPR

Hayoto mempertanyakan munculnya sejumlah nama dalam proses kerja 10 koperasi yang diklaim telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR), termasuk sosok Helena Ismail yang disebut berada di balik aktivitas tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.