Hasilnya, Pemprov Maluku dinilai belum optimal dalam menyusun dan memanfaatkan neraca pangan berbasis data valid serta belum maksimal dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Selain itu, pada sektor pertambangan ditemukan adanya perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masa berlakunya telah berakhir namun belum menyampaikan laporan reklamasi dan pascatambang.
BPK juga mencatat adanya tiga perusahaan yang tetap memperoleh IUP operasi produksi meski memiliki persoalan pada tahapan perizinan sebelumnya.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK meminta Pemprov Maluku segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi guna memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan akuntabilitas pemerintahan, serta mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertib dan berkelanjutan.
(red)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









