Ia menambahkan, pelelangan kendaraan yang tidak lagi layak digunakan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan aset.
“Kalau tidak dilelang, akan berdampak pada biaya pemeliharaan dan pembayaran pajak. Sebaliknya, jika dilelang maka akan ada tambahan PAD,” tandasnya.
Distribusi untuk OPD yang Membutuhkan
Sementara itu, untuk kendaraan yang masih layak digunakan, Pemprov akan mendistribusikannya kembali kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau unit kerja yang masih membutuhkan.
“Rekomendasinya jelas, kendaraan yang masih layak pakai akan didistribusikan ke OPD atau unit kerja yang membutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas,” tutup Jasmono. (red/sl)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









