Porostimur.com, Sofifi – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara Miftah Baay, menegaskan, berdasarkan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru tahun 2023, pengangkatan tenaga non ASN atau honorer di lingkungan pemerintahan tidak lagi diperbolehkan.
Menurut Miftah, Undang Undang ini dengan jelas melarang pengadaan pegawai non ASN, sehinggga apabila pemerintah daerah tetap memaksakan, maka ada risiko terkena sanksi dari Kementerian Dalam Negeri,
Miftah menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah menyesuaikan keberadaan tenaga non ASN yang masih ada, tanpa melakukan penambahan baru.
“Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak boleh lagi menerima tenaga honorer. Jika tetap menerima, siapa yang akan membayar? Anggaran untuk itu tidak bisa dialokasikan dalam APBD, sehingga risikonya akan ditanggung sendiri,” ujar Miftah melalui keterangan pers yang diterima media ini, Kamis (16/1/2025).
Miftah Bay menjelaskan, hingga saat ini, BKD Maluku Utara mencatat, terdapat 400 tenaga non ASN yang sedang menjalani tahap kedua verifikasi di Kemenpan-RB, serta 500 tenaga non ASN yang masih terdaftar di berbagai dinas tingkat provinsi.
“Ini adalah masalah nasional, tidak hanya terjadi di Maluku Utara. Semua provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia menghadapi tantangan yang sama. Oleh karena itu, kita perlu mencari solusi tanpa melanggar aturan yang berlaku,” tukasnya.