Dalam konteks pertambangan, ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketentuan mengenai pertambangan tanpa izin dapat menjadi dasar penindakan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Penetapan pelanggaran dan penerapan sanksi harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Desak Penertiban Tambang Gunung Botak
Agung menilai aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Botak harus dilaksanakan sesuai ketentuan perizinan dan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat atas tanah yang dimiliki atau dikuasai secara sah.
Ia turut menyoroti dugaan aktivitas penambangan yang disebut tidak memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurutnya, status perizinan kegiatan di lokasi tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang.
“Kami mendesak Pangdam XV/Pattimura mengambil langkah tegas terhadap anggota yang terbukti sengaja membiarkan aktivitas pertambangan tanpa izin. Jangan sampai persoalan ini menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat,” ujar Agung.
Pemuda Adat Bupolo berharap aparat terkait segera turun ke lapangan untuk memeriksa status kepemilikan parit, legalitas kegiatan pertambangan, serta dugaan keterlibatan oknum aparat sebagaimana disampaikan Agung.











